Kemerdekaan
mengemukakan pendapat
Pernahkah kalian berdiskusi dengan teman ? atau pernahkah kalian bermusyawarah
dalam kelas ? siapa sajakah yang berhak mengemukakan pendapat dalam musyawarah
kelas ?
Dalam diskusi atau musyawarah itu kamu tentu mempunyai pendapat dan ingin
mengemukakan pendapatmu . jika kamu telah memberikan pendapatmu tentu kamu akan
merasa senang. Apalagi jika pendapatmu berguna dan membantu menyelesaikan
masalah yang didiskusikan atau dimusyawarahkan.
Jika anda pendapat yang berbeda atau bertentangan dengan pendapat kita , kita
tetap harus menghormati pendapat itu. Karena, mingkin saja pendapat yang
dikemukakan oleh temanmu itu lebih baik daripada pendapatmu. Apabila pendapat
temanmu memang lebih baik , kamu harus berbesar hati untuk menerima
pendapatnya.
Dalam diskusi atau musyawarah , setiap peserta mempunyai hak yang sama dalam
mengeluarkan pendapat. Hal ini bertujuan agar diperoleh jalan keluar yang
terbaik dari permasalahan yang dimusyawarahkan . seringkali jalan keluar yang
terbaik diperoleh dari pemikiran banyak orang. Oleh karena itu , membatasi
orang mengeluarkan pendapat sama dengan membatasi diri kita mendapatkan jalan
keluar yang terbaik.
A. Kemerdekaan mengemukakan pendapat
Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia. Hal
tersebut telah diatur dalam undang-undang dasar 1945 pada pasal 28E ayat 3.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat itu harus ada, karena manusia mempunyai rasa,
karya , dan karsa yang tidak dimiliki oleh makhluk lain. Ketiga hal itu dapat
diwujudkan , salah satunya dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat. Kemerdekaan
mengemukakan pendapat ini dapat digunakan kapan saja, tetapi dengan catatan
kita harus melihat situasi dan kondisinya terlebih dahulu.
1. Hakikat kemerdekaan mengeluarkan pendapat
Kemerdekaan mengemukakan pendapat ialah suatu kebebasan individu untuk
mengemukakan pendapat di muka umum atau dalam suatu perkumpulan. Denagan
demikaian , berarti kita bebas untuk mengemukakan pendapat yang ada dipikiran
kita tentang sesuatu yang ada dilingkungan kita . kemerdekaan mengemukakan
pendapat dapat kita gunakan pada saat kita sedang mengikuti suatu musyawarah ,
rapat ,suatu persidangan , dan lain-lain.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan suatu hak , yang dalam
undang-undang dasar 1945 pasal 28 yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan
berkumpul , mengeluarkan pikiran denagn lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapakan dengan undang-undang.”
Selain pasal 28, ada juga pasal lain yang mengatur tentang kemerdekaan
mengemukakan pendapat, yaitu pasal 28E ayat 3 yang berbunyi”setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul , dan mengeluarkan pendapat” .
Kemerdekaan mengemukakan pendapat telah dijamin dalam undang-undang dasar 1945,
berarti kita dapat bebas memanfaatkannya. Kemerdekaan ini kita gunakan untuk
hal-hal yang positif tentunya sebagai perwujudkan kebebasan yang bertanggung
jawab .
2. Akibat pembatasan mengemukakan pendapat
Mengemukakan pendapat adalah salah satu kemerdekaan dan hak asasi yang ada
dalam diri setiap manusia. Kemerdekaan ini bersifat kodrati dan tidak dapat
diganggu gugat. Meskipun demikian, kemerdekaan yang dimaksud di sini ialah
kemerdekaan yang bertanggung jawab.
Setiap orang bebas untuk mengemukakan pendapatnya . apabila seseorang dibatasi
hak-haknya dalam mengeluarkan pendapat, atau akan berakibat , bagi orang
tersebut dan lingkungannya.
Kita mungkin pernah melihat media massa , tentang kasus-kasus penangkapkan
orang-orang yang mengemukakan pendapatnya. Bahkan , terkadang orang –orang yang
ditangkap tersebut orang yang menyuarakan kebenaran. Hal ini dapat menimbulkan
keresahan di masyarakat,karena masyarakat tidak lagi mengetahui siapa yang
benar dan siapa yang salah.Masyarakat menjadi tidak berani mengeluarkan
pendapatnya.Akibatnya,pemerintah tidak mendapat masukan dari masyarakat
mengenai kebutuhan masyarakatnya.
Perhatikan contoh berikut ini! Pada masa sebelum reformasi,orang-orang tidak
leluasa mengemukakan pendapatnya di muka umum.Misalnya,mengungkapkan tentang
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat.Contoh lainnya pada zaman
itu,orang-orang tidak boleh mengemukakan pendapatnya terhadap pemerintah secara
terang-terangan.Meskipun hal yang disuarakannya itu adalah salah bentuk dari
aspirasi rakyat yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dan lembaga tinggi
Negara.Akibatnya,pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat semakin
menjadi-jadi dan banyak kebijakan pemerintah yang salah sasaran.
Akibat yang mungkin timbul dari pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat
juga dapat terjadi pada individu.Orang itu akan merasa dirugikan,sakit hati dan
terhampas haknya.Jika ini terjadi maka orang tersebut akan bereaksi.Reaksi
orang itu akan bergantung pada kepribadian masing-masing.Namun,apabila seseorang
semakin ditekan dan dirampas hak-haknya,ia akan semakin memberontak.Bentuk
pemberontakannya misalnya tidak mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku.
Akibat dari pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat diantaranya:
1. demonstrasi masa yang bersifat destruktif atau menghancurkan
2. pemberontakan terhadap Negara atau perang saudara.
3. Timbulnya pertikaian yang mengakibatkan kerugian baik harta maupun nyawa.
Kebebasan mengemukakan pendapat dapat bermanfaat bagi hancurnya kemajuan suatu
Negara atau golongan. Karena pendapat-pendapat yang timbul mungkin saja berupa
ide-ide cemerlang bagi perkembangan suatu golongan , masyarakat , bangsa , dan
Negara.
3. Konsekuensi mengemukakan pendapat tanpa batas
Mengemukakan pendapat merupakan suatu hak bagi setiap individu. Akan tetapi,
jika kebebasan itu dipergunakan dengan tidak bertanggung jawab , hal tersebut
sudah tidak lagi menjadi suatu hak yang bermanfaat , bahkan dapat menimbulkan
kerugian.
Kebebasan mengeluarkan pendapat yang dimaksud di sini adalah kebebasan yang
bertanggung jawab . artinya , kebebasan kita terikat oleh kebebasan yang
lainnya, yaitu hak-hak individu yang lain.
Kebebasan mengemukakan pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab
akan berakibat tidak baik terhadap orang lain maupun diri sendiri . misalnya ,
melakukan demonstrasi di jalan raya akan mengganggu dan merugikan orang lain
dan diri sendiri. Orang lain ingin melewati jalan itu harus terjebak kemacetan
karena adanya demonstrasi atas petugas kebersihan harus membersihkan jalan
karena banyak sampah yang di tinggalkan para demonstran. Dari itu sendiri juga
akan mendapatkan akibat dari hal tersebut , misalnya harus berurusan dengan
keamanan dan kepolisian . kita dapat mengurangi akibat buruk yang akan terjadi
dengan cara mematuhi perundang-undangan dan peraturan lain yang berlaku.
Kebebasan mengemukakan pendapat yang tidak bertanggung jawab dapat melanggar
kebebasan orang lain . hal ini dapat mengakibatkan salah pengertian bahkan
perkelahian.
B. SIKAP POSITIF TERHADAP KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Upaya penegakan hukum HAM di Indonesia telah di lakukan oleh lembaga-lembaga
perlindungan HAM. Banyak kasus yang diangkat oleh lembaga-lembaga ini ,
sehingga secara langsung ataupun tidak lamgsung pelanggaran-pelanggaran yang
ada dapat mendorong keberanian rakyat untuk mengemukakan pendapat.
Kita patut menghargai upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh lembaga
perlindungan HAM. Lembaga perlindungan HAM merupakan bagian anggota masyarakat
yang menyurakan dan melakukan dalam penegakan HAM. Jadi , yang dilakukan oleh
mereka adalah bentuk aspirasi yang timbul dari masyarakat . jika tidak ada
lembaga ini maka penegakan HAM akan berjalan lambat dan akan banyak pelanggaran
yang terjadi.
1. Menunjukan sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat
secara bebas dan bertanggung jawab
Sikap positif perlu kita tunjukkan terhadap penggunaan hak mengemukakan
oendapat secara bebas dan bertanggung jawab. Dengan menunjukkan sikap positif
iyi, berari kita mensyukuri hak yang kita nikmati bersama.
Sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bertanggung
jawab dapat ditunjukan dengan cara sebagai berikut.
• Menghargai pendapat orang lain, walaupun pendapat itu bertentangan dengan
pendapat kita.
• Mengemukkan pendapat secara bertanggung jawab dengan bertoleransi terhadap
pendapat orang lain yang berbeda dengan kita.
• Tidak memaksakan kehendak kita atau membuat orang lain mengikuti dan
mendengarkan pendapat kita secara paksa.
• Bersikap lapang dada apabila pendapat kita tidak diterima oleh orang lain
• Selalu menghargai perbedaan dan persamaan pendapat atau bersikap terbuka
terhadap semua pendapat.
• Selalu berpikir positif setiap kita mendengarkan pendapat orang lain
• Bersikap demokratis dalam menerima pendapat orang lain.
Tekadang tidaklah mudah bagi kita untuk menjalankan atau menunjukan sikap
positif dalam mengemukakan pendapat. Akan tetapi , alangkah baiknya jika kita
dapat menunjukkannya.
Kebebasan yang paling ideal ialah kebebasan yang bertanggung jawab terhadap
diri sendiri dan orang lain seta lingungan di sekitar kita. Kebebasan
sebebas-bebasnya tidak akan pernah kita rasakan karena kebebasan kita akan
selalu terikat dengan kebebasan orang lain. Hal tersebut berlaku pula dalam
kebebasan mengemukakan pendapat.
2. Menghargai cara mengemukakan pendapat yang dilakukan secara benar dan
bertanggung jawab
Dalam mengemukakan pendapat harus dilakukan secara benar dan bertanggung jawab,
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua orang berhak mengemukakan pendapat
, sehingga kita harus menghormati hak asasi orang lain.
Selain itu mengemukakan pendapat harus masuk akal dan tidak memaksakan pendapat
sendiri. Pendapat yang baik adalah pendapat yang dapat dipertanggungjawabankan
dengan benar dan memiliki alas an-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan pula.
Mengemukakan pendapat bukan hanya dapat dipertanggungjawabkan saja. Cara
penyampaiannya juga harus benar , sehingga orang lain atau pihak-pihak lain
tidak merasa dirugikan. Sesuatu yang baik dapat berakibat tidak baik jika
dilakukan dengan cara yang tidak baik.